Badan usaha milik desa
(atau diakronimkan menjadi
BUM Desa
) merupakan usaha
desa
yang dikelola oleh
Pemerintah
Desa, dan ber
badan hukum
. Pemerintah Desa dapat mendirikan
BUM Desa
sesuai dengan
kebutuhan
dan potensi Desa. Pembentukan
BUM Desa
ditetapkan dengan
Peraturan Desa
. Kepengurusan
BUM Desa
terdiri dari Pemerintah Desa dan
masyarakat
desa setempat.
[1]
Permodalan
BUM Desa
dapat berasal dari Pemerintah Desa,
tabungan
masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi
dan Pemerintah
Kabupaten
/
Kota
,
pinjaman
, atau penyertaan modal pihak lain atau
kerja sama
bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
BUM Desa
dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas Desa.
[2]
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Desa
dan BPD, yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa
.
[3]
Alokasi Dana Desa adalah
dana
yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan
keuangan
pemerintah pusat
dan
pemerintah daerah
yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Dasar hukum pendirian
Badan Usaha Milik Desa
adalah
Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah
. Dalam undang-undang ini,
pemerintah desa
dapat mendirikan
BUM Desa
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum
BUM Desa
diperbaharui lagi dalam
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
. Selain itu, dasar hukumnya juga dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Pemerintah Indonesia
menetapkan
BUM Desa
sebagai salah satu program
pemerintah pusat
dan
pemerintah daerah
untuk meningkatkan ekonomi yang berisfat mandiri di desa guna memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh warga desa. Hasil akhir dari pengelolaan
BUM Desa
yang direncanakan oleh pemerintah adalah adanya pendapatan asli yang berasal dari sumber daya yang ada di desa. Dampak yang akan dihasilkannya adalah peningkatan jumlah pendapatan, penurunan jumlah pengangguran serta penurunan tingkat kemiskinan.
[4]
Pemerintah di Tahun 2021 menerbitkan
Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Badan Usaha Milik Desa
yang menjadi kekuatan hukum baru bagi
BUM Desa
yang diakui kedudukannya sebagai
Badan Hukum
di desa yang sebelumnya hanya berstatus
Badan Usaha
.
[5]
Selanjutnya diterbitkan pula
Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang menjadi payung hukum dalam pendaftaran
BUM Desa
menjadi berstatus
Badan Hukum
.
[6]
Sehingga kedudukan
BUM Desa
dapat disejajarkan dengan
Badan Hukum
lainnya seperti
Perseroan Terbatas
(PT), CV, dan lain-lain.
Pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa
berkaitan dengan pendirian dan pengeleolaan selama pendirian. Pendirian
BUM Desa
diadakan oleh
pemerintah desa
. Sedangkan kepemilikan modal dan pengelolaan usahanya diselenggarakan bersama oleh
pemerintah desa
dan masyarakat. Pendirian
BUM Desa
diprakarsai oleh
pemerintah pusat
. Pengelolaan
BUM Desa
harus sesuai dengan tujuan pendiriannya.
Badan Usaha Milik Desa
dikelola hingga taraf hidup masyarakat meingkat secara ekonomi. Pengelolaan
BUM Desa
juga harus mampu meningkatkan kemampuan keuangan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, pengelolaan
BUM Desa
harus meningkatkan kegiatan dan perekonomian warga masyarakat di pedesaan. Pendirian
BUM Desa
dilakukan dengan musyawarah bersama antara penduduk desa dan
pemerintah desa
. Dalam pengelolaannya,
BUM Desa
menerapkan asas kekeluargaan dan
gotong royong
. Pengelolaan
BUM Desa
juga harus memenuhi dua fungsi yaitu sebagai lembaga komersial dan
lembaga sosial
bagi masyarakat desa. Fungsi pengelolaan sebagai
lembaga sosial
adalah untuk menyediakan pelayanan sosial, sedangkan fungsi sebagai lembaga komersial adalah untuk mengembangkan sumber daya lokal guna memperoleh keuntungan bagi masyarakat desa. Jenis usaha dasar yang dikelola oleh
BUM Desa
meliputi bidang jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, hasil pertanian, atau industri kecil dan rumah tangga. Usaha dasar ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kemampuan desa. Pengelolaan
BUM Desa
juga harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang diterbitkan oleh menteri yang mengurusi urusan pedesaan.
[7]
Dalam pembinaan
Badan Usaha Milik Desa
,
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
melakukan pemeringkatan status bagi
BUM Desa
dan
BUM Desa
bersama menjadi 4 klasifikasi yaitu Perintis, Pemula, Berkembang dan Maju. Pemeringkatan ini sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
[8]
Badan Usaha Milik Desa
telah didirikan di berbagai sektor, mulai dari pertambangan dan perkebunan hingga ritel, pariwisata, dan telekomunikasi.
[9]
[10]
[11]
[12]
Namun,
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
secara khusus menyatakan bahwa
BUM Desa
dirancang untuk fokus pada tiga sektor utama pedesaan Indonesia, yaitu perikanan, pertanian, dan pariwisata.
[13]
Menurut data tahun 2021, terdapat 45.223
BUM Desa
aktif, yang secara total mempekerjakan lebih dari 20 juta orang dan menyumbang sekitar 4,6 triliun rupiah terhadap perekonomian Indonesia pada tahun itu.
[14]
Pada tahun yang sama, sekitar 35 persen dari
BUM Desa
yang ada terkena dampak parah dari
pandemi COVID-19
, yang mengakibatkan
pemutusan hubungan kerja
(PHK) massal lebih dari 100.000 orang.
[14]
Para kritikus berpendapat bahwa
Badan Usaha Milik Desa
tidak efektif sebagai entitas bisnis. Tantangan bagi
BUM Desa
antara lain kesulitan
birokrasi
dalam memperoleh status
badan hukum
bagi
BUM Desa
yang baru didirikan, kurangnya semangat pemerintah desa untuk mengembangkan bisnis
BUM Desa
, dan relatif terbatasnya sektor yang dapat dikapitalisasi di daerah pedesaan.
[15]
Badan Usaha Milik Desa
seringkali tidak menguntungkan,
[16]
kekurangan modal atau sumber daya yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya.
[15]
[17]
Badan Usaha Milik Desa
seringkali memiliki struktur internal yang tidak stabil karena dikelola oleh penduduk desa dan perangkat desa yang cenderung kurang memiliki pendidikan akuntansi dan keuangan.
[18]
[19]
Permasalahan tersebut mengakibatkan buruknya atau lemahnya implementasi
BUM Desa
di beberapa daerah.
[20]
[21]
Kepastian hukum juga menjadi masalah bagi banyak
BUM Desa
, karena tidak adanya status hukum menghambat kemampuan mereka untuk mencari investor atau membuka rekening bank.
[22]
[23]
Terlepas dari upaya untuk meringankan tantangan birokrasi yang dihadapi desa untuk mendirikan
BUM Desa
nya sebagai
badan hukum
, hanya 7.902 BUM Desa, atau sekitar 10 persen, yang berhasil didaftarkan sebagai
badan hukum
pada tahun 2022.
[24]
- ^
Putra, Donny Kusuma (2017-01-30).
"BUMDes Sumber Rezki Berikan 6 Pertamini untuk Warga Kurang Mampu"
.
Tribunnews.com
. Diakses tanggal
2019-01-08
.
- ^
"Pertamini bisa dijadikan langkah awal membangun usaha desa anda"
.
Go BUMDes
(dalam bahasa Inggris). 2018-12-28. Diarsipkan dari
versi asli
tanggal 2019-01-08
. Diakses tanggal
2019-01-08
.
- ^
"Bumdes Mantap Peduli"
.
Bumdes Mantap
. 2020-02-13
. Diakses tanggal
2020-05-27
.
- ^
Wardhana, dkk. (2018).
Kajian Dana Desa: Analisis Empiris Badan Usaha Milik Desa, Kesempatan Kerja, Dan Infrastruktur Pada Seribu Desa Di Indonesia
(PDF)
. Jakarta: Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. hlm. 15.
ISBN
978-602-53083-1-4
. Diarsipkan dari
versi asli
(PDF)
tanggal 2021-07-18
. Diakses tanggal
2021-07-18
.
- ^
Santoso, Herri (2022-07-22).
"PENGUATAN BUM DESA SEBAGAI BADAN HUKUM SESUAI PP 11 TAHUN 2021"
.
bbplm-jakarta.kemendesa.go.id
. Diakses tanggal
2023-01-17
.
- ^
"Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 ? Paralegal.id"
.
paralegal.id
. Diakses tanggal
2023-01-17
.
- ^
Soetjipto, HM. Noer (2015).
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Jawa Timur: Analisis Inferensial Kinerja Pengelola Badan Usaha Milik Desa
(PDF)
. Bantul: K-Media. hlm. 11?12.
ISBN
978-602-451-814-1
.
- ^
Tinarbuka, Anggit.
"Ini Dia! Ketentuan Pemeringkatan BUMDes Tahun 2023"
.
Anggit Tinarbuka
. Diakses tanggal
2023-01-25
.
- ^
Kopi 7 (2019-09-26).
"BUMDes Mart Sangatta Utara Beroperasi ? Retail Konsep Modern Jadi Penyangga Perekonomian"
.
Protokol & Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah
. Diakses tanggal
2022-11-26
.
- ^
Hidayat, Ali Akhmad Noor (2018-08-26).
"Lamongan Targetkan 462 Badan Usaha Milik Desa Dirikan Toko Ritel"
.
Tempo
(dalam bahasa Inggris)
. Diakses tanggal
2022-11-26
.
- ^
Sedesa, Ari (2021-04-18).
"Contoh Unit Usaha BUMDes di Bidang Pelayanan Publik"
.
sedesa.id
. Diakses tanggal
2022-11-26
.
- ^
"BUMDES Kabupaten Sleman Ini Gandeng ISP Bangun Infrastruktur Internet Desa"
.
merdeka.com
(dalam bahasa Inggris). 2020-09-07
. Diakses tanggal
2022-11-26
.
- ^
"Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi"
.
www.kemendesa.go.id
. Diakses tanggal
2022-11-26
.
- ^
a
b
Mediatama, Grahanusa (2021-09-15).
"Sebanyak 35% BUMDes di Indonesia terdampak pandemi Covid-19"
.
kontan.co.id
. Diakses tanggal
2022-11-26
.
- ^
a
b
Aeni, Nurul (2020-12-17).
"Gambaran Kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Kabupaten Pati"
.
Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah
(dalam bahasa Inggris).
18
(2): 131?146.
doi
:
10.36762/jurnaljateng.v18i2.826
.
ISSN
2548-463X
.
- ^
"IRDA Subang Sebut Banyak BUMDES Bermasalah: Dari Mulai Tak Ada Kegiatan, Usaha Rugi Mlulu Hingga Masalah Penggunaan Dana"
. 16 May 2021.
- ^
Fitria, Fitria (2020-04-15).
"Pember Ekonomi Masyarakat Malalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)"
.
ADL Islamic Economic: Jurnal Kajian Ekonomi Islam
(dalam bahasa Inggris).
1
(1): 13?28.
doi
:
10.56644/adl.v1i1.4
.
ISSN
2722-2810
.
- ^
Posi, Sahrul HI; Putra, Sang Putu Angga Mahendra (2021-09-02).
"Pengaruh Tingkat Pendidikan, Pemahaman Akuntansi Dan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Terhadap Pelaporan Keuangan Bumdes Berdasarkan SAK ETAP"
.
JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha
(dalam bahasa Inggris).
12
(2): 463?469.
doi
:
10.23887/jimat.v12i2.29591
(tidak aktif 2022-12-21).
- ^
Gumiwang, Ringkang.
"Kenapa Ribuan BUMDes Mangkrak Meski Dana Desa Triliunan Rupiah?"
.
tirto.id
. Diakses tanggal
2022-11-27
.
- ^
Sulut, SKH Media.
"Deprov Kritisi Lemahnya Pengelolaan BUMDes di Sulut"
.
www.mediasulut.co
. Diakses tanggal
2022-11-26
.
- ^
"Legislator Kotim Kritik Keras BUMDes, Desak Dilakukan Evaluasi"
.
radarsampit.com
. Diakses tanggal
2022-11-26
.
- ^
Purwanto, M. Yusuf (2021-12-22).
"BUMDes Minim Badan Hukum, Kesulitan Akses Perbankan"
.
Radar Bojonegoro
. Diakses tanggal
2022-11-26
.
- ^
Ma'arif, Nurcholis.
"Mendes Jelaskan Cara BUMDes Bisa Berbadan Hukum"
.
detiknews
. Diakses tanggal
2022-11-26
.
- ^
"Percepatan Sertifikasi Badan Hukum BUM Desa, Solusi Konkrit Kebangkitan Ekonomi di Desa"
.
www.kemenkopmk.go.id
. Diakses tanggal
2022-11-26
.