Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Agama impor
atau
agama pendatang
adalah sebuah julukan yang diberikan oleh para penganut
aliran kepercayaan
atau para pendukungnya untuk menyebut agama-agama yang berasal dari luar negeri dan disebarkan ke
Nusantara
, dalam hal ini
Islam
,
Kristen
,
Katolik
,
Hindu
,
Buddha
, dan
Konghucu
. Julukan tersebut biasanya dipakai saat menuntut agar aliran kepercayaan diakui sebagai agama atau para penganutnya diperlakukan seperti halnya para penganut agama yang telah diakui di Indonesia.
[1]
[2]
Julukan tersebut juga dipakai sebagai balasan karena aliran kepercayaan tidak dianggap sebagai
agama
.
[3]
|
---|
Agama dan
kepercayaan
| |
---|
Ireligiusitas
| |
---|
Sejarah
| |
---|
Kajian agama
| |
---|
Hukum dan hak
| |
---|