Agama impor

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Agama impor atau agama pendatang adalah sebuah julukan yang diberikan oleh para penganut aliran kepercayaan atau para pendukungnya untuk menyebut agama-agama yang berasal dari luar negeri dan disebarkan ke Nusantara , dalam hal ini Islam , Kristen , Katolik , Hindu , Buddha , dan Konghucu . Julukan tersebut biasanya dipakai saat menuntut agar aliran kepercayaan diakui sebagai agama atau para penganutnya diperlakukan seperti halnya para penganut agama yang telah diakui di Indonesia. [1] [2] Julukan tersebut juga dipakai sebagai balasan karena aliran kepercayaan tidak dianggap sebagai agama . [3]

Referensi [ sunting | sunting sumber ]

  1. ^ B1 (23 April 2012). "Agama Lokal Minta Diperlakukan Sama Dengan Agama Impor" . BeritaSatu . Diakses tanggal 24 Februari 2021 .  
  2. ^ elf; ce1; JPC (8 November 2017). "Sosiolog UI: Agama Impor Kita Akui, Masa Agama Leluhur Tidak" . JawaPos.com . Diakses tanggal 24 Februari 2021 .  
  3. ^ Tempo.co (15 November 2017). Ninis Chairunnisa, ed. "Putusan MK Soal KTP, Ketua MUI: Aliran Kepercayaan Bukan Agama" . Tempo.co . Diakses tanggal 24 Februari 2021 .