Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Abolisi
atau
penghapusan
(
bahasa latin
,
abolitio
) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan
pengadilan
pidana
kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
[1]
Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum.
[2]
Penghapusan ini dilakukan oleh Presiden kepada individu atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana.
[3]
Abolisi adalah hak yang dimiliki
kepala negara
yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).
[1]
Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan
DPR
(Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).
[1]
- ^
a
b
c
"Abolisi"
. Glosarium.org
. Diakses tanggal
17 Mei
2014
.
- ^
"Abolisi"
. Shvoong. Diarsipkan dari
versi asli
tanggal 2014-05-18
. Diakses tanggal
17 Mei
2014
.
- ^
Suharsono, Fienso (2010),
Kamus Hukum
(PDF)
, Vandetta Publishing, hlm. 5