Abolisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Abolisi atau penghapusan ( bahasa latin , abolitio ) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. [1] Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum. [2] Penghapusan ini dilakukan oleh Presiden kepada individu atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana. [3] Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002). [1] Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945). [1]

Rujukan [ sunting | sunting sumber ]

  1. ^ a b c "Abolisi" . Glosarium.org . Diakses tanggal 17 Mei 2014 .  
  2. ^ "Abolisi" . Shvoong. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-18 . Diakses tanggal 17 Mei 2014 .  
  3. ^ Suharsono, Fienso (2010), Kamus Hukum (PDF) , Vandetta Publishing, hlm. 5