Kabinet Ali Sastroamidjojo I
[a]
, sering disebut juga sebagai
Kabinet Ali Sastroamidjojo-Wongsonegoro
atau
Kabinet Ali Sastroamidjojo-Wongsonegoro-Zainul Arifin
, adalah kabinet keempat setelah pembubaran negara
Republik Indonesia Serikat
yang diumumkan pada 30 Juli 1953 dan resmi menjabat mulai periode 1 Agustus 1953 hingga 24 Juli 1955.
Setelah bubarnya
Kabinet Wilopo
pada 3 Juni 1953, perpecahan dan ketidaksepakatan yang besar dalam
Dewan Perwakilan Rakyat sementara
membuat pembentukan kabinet baru menjadi tidak kondusif. Usulan untuk menunjuk
Wakil Presiden
Mohammad Hatta
untuk membentuk kabinet baru ditolak karena dianggap inkonstitusional oleh
Partai Nasional Indonesia
(PNI). Pencarian terus dilakukan untuk mencari pilihan 'kabinet bisnis' atau kabinet persatuan nasional. Sebagai solusi,
Ki Sarmidi Mangunsarkoro
dari PNI dan
Mohamad Roem
dari
Masyumi
ditunjuk untuk membentuk kabinet baru pada 15 Juni.
[1]
Pembentukan mereka gagal dan keduanya mengembalikan mandat pembentukan kabinet kepada
Presiden Soekarno
pada 22 Juni.
Upaya pembentukan yang pertama dilakukan oleh
Moekarto Notowidigdo
(PNI) dan kemudian
Boerhanoeddin Harahap
(Masyumi) juga gagal. Karena PNI dan Masyumi tidak dapat mencapai kata sepakat, Soekarno menunjuk
Wongsonegoro
dari
Partai Indonesia Raya
(PIR) untuk membentuk kabinet baru. Wongsonegoro menyusun rancangan program kabinet melalui konsultasi dengan partai lain, dan akhirnya berhasil membentuk koalisi. Yang tidak termasuk dalam koalisi ini adalah Partai Masyumi, yang menjadi oposisi untuk pertama kalinya sejak 1947.
[1]
Nahdlatul Ulama
(NU), yang memisahkan diri dari Masyumi, ikut serta dalam kabinet.
Ali Sastroamidjojo
dari PNI menjadi
Perdana Menteri
dan Wongsonegoro sendiri menjadi
Wakil Perdana Menteri
, begitu pula
Zainul Arifin
dari NU. Ali Sastroamidjojo tidak hadir pada seluruh pembentukan dan pelantikan kabinet, karena ia menjabat sebagai
Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat
. Kabinet dilantik pada tanggal 30 Juli sementara pelantikan resmi perdana menteri dilakukan pada 12 Agustus.
Berikut ini adalah anggota Kabinet Ali Sastroamidjojo I.
- Memperbaharui tatanan politik untuk mengembalikan keamanan dan ketenteraman, sehingga memungkinkan tindakan-tindakan yang tegas serta membangkitkan tenaga rakyat
- Menyempurnakan hubungan antar alat-alat kekuasaan Negara
Segera melaksanakan pemilihan umum untuk dewan konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat
- Menitikberatkan politik pembangunan dengan berbagai usaha untuk kepentingan rakyat jelata
- Memperbaharui perundang-undangan agraria sesuai dengan kepentingan petani dan rakyat kota
- Mempercepat usaha penempatan bekas pejuang dan kaum pengangguran terlantar untuk terlibat dalam lapangan pembangunan
- Memperbaiki pengawasan penggunaan uang negara
- Memperbaharui politik desentralisasi dengan cara menyempurnakan perundang-undangan dan mengusahakan pembentukan daerah otonomi menuju tingkatan terbawah
- Menyusun aparatur pemerintahan yang efisien serta pembagian tenaga yang rasionil dengan mengusahakan perbaikan taraf penghidupan pegawai
- Memberantas korupsi dari birokrasi
Melengkapkan perundang-undangan perburuhan untuk mencapai kembali ketenagakerjaan sebesar-besarnya
Mempercepat terbentuknya perundang-undangan nasional terutama dalam bidang keamanan, kemakmuran, keuangan dan kewarganegaraan
- Menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif untuk menuju perdamaian dunia
- Menyelenggarakan hubungan antara Indonesia dengan Belanda yang sebelumnya berdasarkan asas
unie-statuut
menjadi hubungan berdasarkan perjanjian internasional biasa, mempercepat peninjauan kembali persetujuan hasil
Konferensi Meja Bundar
, serta meniadakan perjanjian-perjanjian yang pada kenyataannya merugikan rakyat dan negara
- Memperjuangkan dan mengusahakan kembali integrasi
Irian Barat
ke dalam kekuasaan wilayah Republik Indonesia dalam waktu sesingkat-singkatnya
Mengusahakan penyelesaian terhadap berbagai perselisihan politik yang tidak dapat diselesaikan dalam kabinet dengan menyerahkan keputusannya kepada parlemen.
Pemerintahan pada masa Kabinet Ali Sastroamidjojo I kesulitan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam bidang keamanan, terdapat
gerakan separatis Darul Islam
dan pemberontakan di sebagian besar wilayah
Aceh
. Peningkatan kesejahteraan dihadapi oleh masalah inflasi yang tinggi dan korupsi.
[2]
Keberhasilan pada masa Ali Sastroamidjojo adalah terlaksananya
Konferensi Asia?Afrika
pada April 1955. Konferensi tersebut merupakan langkah pertama
Gerakan Non-Blok
dan saat itu merupakan terobosan besar bagi Indonesia dalam membentuk
negara dunia ketiga
yang independen (terpisah dari kekuatan blok
Perang Dingin
).
[3]
Permasalahan terbesar bagi Kabinet Ali Sastroamidjojo I yang kemudian berakibat pada dibubarkannya kabinet tersebut disebabkan oleh
Menteri Pertahanan
Iwa Koesoemasoemantri
dari 'faksi progresif' (terafiliasi dengan
Partai Komunis Indonesia
). Menteri Iwa menunjuk perwira angkatan darat tanpa melihat norma-norma yang ada serta keinginan dari angkatan darat. Masalah tersebut memuncak pada Juni 1955 ketika kabinet menunjuk
Bambang Utoyo
, perwira berpangkat rendah yang diketahui merupakan simpatisan
Partai Nasional Indonesia
(PNI) untuk diangkat sebagai
Kepala Staf Angkatan Darat
. Upacara pelantikan Bambang Utoyo kemudian diboikon oleh hampir seluruh perwira angkatan darat dan orkestra militer. Menteri Iwa mengundurkan diri, namun tidak dapat menyelamatkan kabinet setelah partai
Nahdlatul Ulama
menarik dukungan terhadap kabinet.
[4]
Menurut
Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia
, Hugh Smith Cumming Jr., ketidakpuasan terhadap keputusan menteri Iwa tidak hanya dari angkatan darat. Kebijakan ekonomi dan peralihan terhadap
komunisme
oleh
Presiden Soekarno
dan Perdana Menteri Ali, merupakan salah satu alasan mengapa sebagian besar masyarakat dan Nahdlatul Ulama menarik dukungan.
[4]
Kabinet Ali I kemudian mengundurkan diri pada 24 Juli 1955.
- ^
Kabinet ini dibentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 1953 tertanggal 30 Juli 1953.
- ^
a
b
c
Terhitung mulai tanggal 23 Oktober 1954 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 211 tahun 1954 tertanggal 25 Oktober 1954, Ali Sastroamidjojo di samping menjabat sebagai Perdana Menteri merangkap jabatan sebagai Wakil Perdana Menteri I dan Menteri Perhubungan ad-interim.
- ^
Terhitung mulai tanggal 23 Oktober 1954 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 1954 tertanggal 25 Oktober 1954, Prof. Dr. Mr. Hazairin meletakkan jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri.
- ^
Terhitung mulai tanggal 23 Oktober 1954 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 1954 tertanggal 25 Oktober 1954, Zainul Arifin Pohan di samping menjabat sebagai Waperdam merangkap jabatan sebagai Menteri Dalam Negeri dan Menteri Urusan Kesejahteraan Negara ad-interim.
- ^
Terhitung mulai tanggal 19 November 1954 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 227 Tahun 1954 tertanggal 18 November 1954, R. Sunarjo diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri dan sehubungan dengan hal tersebut, Zainul Arifin Pohan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri ad-interim.
- ^
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 221 Tahun 1954 tertanggal 6 November 1954, Mr.
Iskak Tjokroadisurjo
meletakkan jabatannya sebagai Menteri Perekonomian terhitung mulai tanggal 8 November 1954 dan digantikan oleh Prof. Ir.
Roosseno Soerjohadikoesoemo
.
- ^
Iwa Kusumasumantri mengundurkan diri dari jabatannya pada 13 Juli 1955 dan posisinya dibiarkan kosong.
- ^
Terhitung mulai tanggal 14 September 1953, Abikusno Tjokrosujoso dan Sudibjo diberhentikan dari jabatannya masing-masing sebagai Menteri Perhubungan dan Menteri Negara Urusan Kesejahteraan Umum berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 1953.
- ^
Terhitung mulai tanggal 29 September 1953, Roosseno Soerjohadikoesoemo dan Wongsonegoro diangkat masing-masing sebagai Menteri Perhubungan ad interim dan Menteri Negara Urusan Kesejahteraan Umum ad interim disamping jabatannya masing-masing sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan Wakil Perdana Menteri I berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 1953.
- ^
Terhitung mulai tanggal 23 Oktober 1954 Roosseno meletakkan jabatannya sebagai Menteri Perhubungan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 1954.
- ^
Terhitung mulai tanggal 19 November 1954 Adnan Kapau Gani diangkat sebagai Menteri Perhubungan dan Ali Sastroamidjojo dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Menteri Perhubungan ad-interim berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 227 Tahun 1954.
- ^
Rooseno dibebaskan dari tugas sebagai Menteri Pekerjaan Umum pada 12 Oktober 1953, dipindahkan secara tetap sebagai Menteri Perhubungan. Mohammad Hasan menggantikan posisi Rooseno.
- ^
Rooseno dibebaskan dari tugas sebagai Menteri Pekerjaan Umum pada 12 Oktober 1953, dipindahkan secara tetap sebagai Menteri Perhubungan. Mohammad Hasan menggantikan posisi Rooseno.
- ^
Terhitung mulai 12 Oktober 1953 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 1953 tertanggal 9 Oktober 1953, membebaskan Ferdinand Lumban Tobing dari tugasnya sebagai Menteri Kesehatan ad-interim, yang dipangkunya disamping jabatannya sebagai Menteri Penerangan sejak tanggal 1 Agustus 1953 dan mengangkat dr. Lie Kiat Teng alias dr. Mohammad Ali sebagai Menteri Kesehatan.
- ^
Terhitung mulai tanggal 14 September 1953, Abikusno Tjokrosujoso dan Sudibjo diberhentikan dari jabatannya masing-masing sebagai Menteri Perhubungan dan Menteri Negara Urusan Kesejahteraan Umum berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 1953.
- ^
Terhitung mulai 19 November 1954 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 227 Tahun 1954 tertanggal 18 November 1954, Mohammad Hanafiah diberhentikan dari jabatannya sebagai Menteri Agraria dan digantikan oleh I Gusti Gde Rake.
Bibliografi
- Simanjuntak, P. N. H. (2003),
Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi
(dalam bahasa Indonesian), Jakarta: Djambatan, hlm. 133?148,
ISBN
979-428-499-8
.