Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
(sempat dikenal dengan nama
Pusat Bahasa
dan
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
) dapat disebut dengan
Badan Bahasa
adalah unsur penunjang di
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.
[1]
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
|
|
Gedung Pusat Bahasa di Rawamangun, Jakarta
|
|
Kantor pusat
| Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur
|
---|
Pejabat eksekutif
| |
---|
Departemen induk
| Kemendikbud Ristek
|
---|
Situs web
| badanbahasa
.kemdikbud
.go
.id
|
---|
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berawal dengan terbentuknya
Instituut voor Taal en Cultuur Onderzoek
(ITCO) yang merupakan bagian dari
Universitas Indonesia
pada tahun
1947
dan dipimpin oleh Prof. Dr.
Gerrit Jan Held
. Kemudian, pada Maret
1948
pemerintah Republik Indonesia membentuk lembaga bernama
Balai Bahasa
di bawah Jawatan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
Pada tahun
1952
, Balai Bahasa dimasukkan ke lingkungan Fakultas Sastra Universitas Indonesia dan digabung dengan ITCO menjadi
Lembaga Bahasa dan Budaya
. Selanjutnya, mulai
1 Juni
1959
lembaga ini diubah menjadi Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, dan menjadi bagian Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
Pada tanggal
3 November
1966
lembaga ini berganti nama menjadi
Direktorat Bahasa dan Kesusastraan
yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sejak
27 Mei
1969
lembaga itu kembali berubah nama menjadi
Lembaga Bahasa Nasional
dan secara struktural berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Pada
1 April
1975
Lembaga Bahasa Nasional berganti nama menjadi
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa
. Lembaga yang kerap disingkat dengan nama Pusat Bahasa ini, secara berturut-turut dipimpin oleh Prof. Dr. Amran Halim, Prof. Dr. Anton M. Moeliono, Drs. Lukman Ali, Dr. Hasan Alwi, dan
Dr. Dendy Sugono
.
Kemudian, melalui
Keppres
tahun
2000
, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa berubah nama menjadi Pusat Bahasa. Lembaga ini berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.
Kehadiran Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menjadi tonggak baru keberadaan lembaga ini. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa lembaga kebahasaan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, status lembaga ini naik dari unit kerja eselon II menjadi eselon I dengan nama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
[2]
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa sempat berubah menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan melalui Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 mengubah kembali nomenklatur menjadi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Tugas Unit Utama di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa:
- Sekretariat Badan
- Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
- Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
- Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di daerah, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan memiliki unit pelaksana teknis (UPT) di 30 provinsi sebagai berikut.
- Balai Bahasa Jawa Timur
- Balai Bahasa Bali
- Balai Bahasa Aceh
- Balai Bahasa Sumatera Utara
- Balai Bahasa Riau
- Balai Bahasa Sumatera Barat
- Balai Bahasa Sumatera Selatan
- Balai Bahasa Jawa Barat
- Balai Bahasa Jawa Tengah
- Balai Bahasa D.I. Yogyakarta
- Balai Bahasa Kalimantan Barat
- Balai Bahasa Kalimantan Tengah
- Balai Bahasa Kalimantan Selatan
- Balai Bahasa Sulawesi Utara
- Balai Bahasa Sulawesi Tengah
- Balai Bahasa Sulawesi Selatan
- Balai Bahasa Papua
- Kantor Bahasa Jambi
- Kantor Bahasa Bengkulu
- Kantor Bahasa Kepulauan Riau
- Kantor Bahasa Kepulauan Bangka Belitung
- Kantor Bahasa Lampung
- Kantor Bahasa Banten
- Kantor Bahasa Kalimantan Timur
- Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat
- Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur
- Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara
- Kantor Bahasa Gorontalo
- Kantor Bahasa Maluku
- Kantor Bahasa Maluku Utara
- KBBI (
Kamus Besar Bahasa Indonesia
)
- Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (
Edisi Kelima
)
- Aplikasi Penyuntingan Ejaan Bahasa Indonesia
(SIPEBI), perangkat lunak luar jaringan (
offline
) yang berfungsi untuk mengedit atau memperbaiki teks Bahasa Indonesia secara otomatis.
- PASTI (
Padanan Istilah
), situs yang menyajikan padanan suatu istilah dari berbagai bidang ilmu yang berbahasa asing dengan bahasa Indonesia.
- Kamus
Sistem Isyarat Bahasa Indonesia
- Ensiklopedia Sastra Indonesia
- Kamus istilah - kamus khusus untuk bidang
ilmu
dasar, antara lain (
fisika
,
kimia
,
matematika
, dan
biologi
); ilmu terapan (
kedokteran
,
filsafat
,
hukum
,
bahasa
,
sastra
,
komunikasi massa
,
pendidikan
,
agama
, dan lain-lain). Kamus istilah ini adalah kerja sama antara Pusat Bahasa, pakar bidang ilmu, dan Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia (
MABBIM
)
- Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia
sebagai sumber padanan kata.
- Uji kemahiran berbahasa atau
proficiency test
yang disebut dengan
UKBI
(Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) dan mengembangkan bahan ajar
BIPA
(Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing).
- Rancangan Undang-Undang Bahasa yang akan mendudukkan tiga jenis bahasa di Indonesia, yaitu bahasa daerah sebagai bahasa ibu, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, dan bahasa asing sebagai bahasa sumber ilmu pengetahuan. Kedudukan tiga bahasa ini akan diperjelas melalui undang-undang dan dilindungi pemakaiannya sehingga tidak saling menerjang dan mengalahkan yang lain.
- Halo Bahasa - aplikasi pelayanan Badan Bahasa berbasis Android.
- Wawancara Kepala Pusat Bahasa Dr. Dendy Sugono: Penggunaan Bahasa Dalam Media. Media Watch The Habibie Center. No. 49/ 15 September ? 15 Oktober 2006.